GoShare. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bagi yang wajib pajak hanya di berikan satu NPWP saja, dan no kartu npwp terdiri dari 15 digit, 9 digit pertama yang tertera pada kartu adalah code informasi wajib pajak, dan 6 digit terakhir adalah untuk informasi code administrasi.
| Gambar NPWP |
Berikut ini cara membuat NPWP secara online:
1. Buat Akun
- Buka laman pajak.Go.Id, pilih “registrasi npwp”
- Pilih hidangan daftar dan masukkan alamat e-mail yang masih aktif serta captcha.
- Klik daftar
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail buat aktivasi akun
- Sesudah proses aktivasi selesai, isi informasi diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan seksama
- Klik daftar, Akun sukses dibuat
Pendaftaran :
- Login dengan email serta password yg telah didesain
- Sesudah berhasil log in, klik “registrasi npwp”
- Isi setiap data yang diminta dengan komplit
- Klik “next”
- Beri centang di kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik “simpan” serta kirim permohonan
- Klik “minta token” serta “isi captcha”
- Klik “submit”, kemudian buka email perifikasi
- Salin kode token yang ada pada pesan email tersebut
- Tekan tombol kirim dan selesai